Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator ((hot))
Perjanjian ini berlaku selama [6 bulan] sejak surat ini ditandatangani.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: PIHAK PERTAMA
: Modern agreements often include "Successor" clauses, ensuring the fee is paid even if the buyer refers a different entity to close the deal. specific draft
Atas dasar hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: OBYEK PERJANJIAN Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Pembayaran fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran atau dana dari pembeli/investor. Pembayaran ditransfer ke rekening resmi PIHAK KEDUA: Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 3: SANKSI DAN JAMINAN
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen) : [Nama Lengkap] : [Nomor KTP] : [Alamat Lengkap]
: Penggunaan meterai Rp10.000 sangat disarankan untuk memperkuat posisi dokumen sebagai alat bukti di pengadilan jika diperlukan. Objek Jelas Perjanjian ini berlaku selama [6 bulan] sejak surat
(Materai 10.000) (......................) ________________ (......................) Tips Tambahan Selalu lampirkan foto KTP kedua belah pihak.
(3) Fee mediator tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang akan ditanggung oleh [PARA PIHAK/MEDIATOR].
: [ Nama Pihak Kedua ] Alamat : [ Alamat Pihak Kedua ] No. HP/Telepon : [ No. HP/Telepon Pihak Kedua ] Email : [ Email Pihak Kedua ] Pembayaran ditransfer ke rekening resmi PIHAK KEDUA: Bank:
: Most professional agreements specify that no fee is due if the transaction fails, regardless of the mediator's effort. Direct vs. Indirect
Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan selesainya seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pasal 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN