Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Jun 2026
: Berfungsi sebagai alat bukti utama yang sah di mata hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 mengenai asas kebebasan berkontrak.
(1) PARA PIHAK wajib membayar 50% (lima puluh persen) dari Fee yaitu sebesar Rp37.500.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada MEDIATOR sebagai uang muka (retainer) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sesi mediasi pertama. (2) Sisa pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dilunasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tercapainya Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK. (3) Seluruh biaya operasional akan dibayar secara langsung (cash and carry) pada saat kebutuhan biaya tersebut timbul, disepakati secara lisan antara MEDIATOR dan PARA PIHAK.
| | | | | :---------------- | :-------------- | :-------------- | | , | PIHAK KEDUA , | MEDIATOR , | | | | | | | | | | | | | | (H. Agus Wahyudi, S.E.) | (dr. Siti Aisyah, M.Kes) | (Dr. Mansyur Taufik, S.H., M.H.) | contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Melalui transfer bank atau tunai, beserta tenggat waktu pembayaran.
PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun. : Berfungsi sebagai alat bukti utama yang sah
5.2. Pihak 1 dan Pihak 2 wajib mematuhi proses mediasi dan keputusan yang diambil.
[Nama Lengkap Pemberi Fee] No. KTP: [Nomor KIK/KTP] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen) . (3) Seluruh biaya operasional akan dibayar secara langsung
(Pilih salah satu opsi di bawah ini sesuai kesepakatan)